Doc Photo: Dwi Luhnuari Jumwati SE
Kabarnasional.Net, Aceh Besar- Terkait dengan beredarnya informasi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang sebelumnya bernama Lafarge Cement Indonesia (LCI) sebuah pabrik semen yang berada di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Senin (04/03/2019).
Sejumlah petugas Imigrasi kelas I TPI Banda Aceh bersama Kanwil Kemenkumham pada Rabu (27/02) langsung melakukan Sidak. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terdapat 16 Tenaga kerja Asing (TKA), 15 warga Tionghoa, dan 1 warga Australia.
Dalam hal ini Dwi Luhnuari Jumwati SE, selaku pemerhati ekonomi menjelaskan," Penerimaan terhadap Tenaga kerja Asing (TKA) disebuah PT Solusi Bangun Andalas (SBA) tersebut akan berdampak pada mempersempit kesempatan tenaga kerja lokal, menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal yang tidak memiliki keterampilan lebih, dan menimbulkan peluang pengangguran,"jelasnya.
Lanjutnya Dwi, "Dampak negatif masuknya tenaga kerja asing yang paling terasa adalah, terasa menyempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, hal ini karena jumlah tenaga kerja akan bertambah banyak, Jika tidak diimbangi dengan peningkatan usaha di dalam negeri maka lapangan pekerjaan akan terasa semakin sempit,"katanya.
"Dalam hal ini Kita mengharapkan agar pemerintah dan pihak perusahaan lebih memperhatikan, dan memproritaskan Tenaga kerja lokal dan daerah yang memiliki kemampuan lebih, untuk dapat bekerja di PT SBA tersebut, agar supaya dapat menekan tingkat angka pengangguran di Aceh,"harapnya Dwi (Red)
No comments:
Post a Comment