KPU RI harus meninjau ulang SK pengangkatan Komisioner KIP Aceh selatan
Kabarnasional.Net, Aceh Selatan- Mantan wakil Presiden mahasiswa UIN Ar- Raniry Misran kepada media mengatakan, "KPU RI harus segera melakukan peninjauan ulang terhadap SK nomor 406/PP.06-kpt/05/KPU/II/2019 tentang penetapan dan pengangkatan 5 orang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh selatan periode 2019-2024,"katanya Misran, Minggu (24/02/2019).
Lanjutnya Misran, "Hal ini didasari oleh salah seorang komisioner yang turut dilantik yang bersangkutan diduga terlibat partai politik, bahkan beliau pernah menjadi salah seorang Caleq (Calon Legislatif) pada pemilu tahun 2014 lalu. Tentu hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan serta telah melanggar syarat- syarat untuk menjadi anggota komisioner KPU yang sudah ditetapkan, dan dimana disebutkan tidak terlibat partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Hal ini sangat bertentangan dengan perundang2an serta syarat untuk menjadi anggota KPU serta dapat merusak tatanan demokrasi bangsa ini. Bahkan yang bersangkutan juga terlibat aktif didalam salah satu Tim kampanye salah satu calon pada Pilkada Aceh selatan pada tahun 2018.
"kami tegaskan agar tidak terjadi polemik di kemudian hari, tentunya untuk menghindari dan memastikan independensi dari komisioner pada saat menjalankan tugas dan fungsi di kemudian hari.apalagi undang undang telah menyatakan bahwa calon komisioner tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik pada saat mendaftar kurun waktu 5 tahun kebelakang,"tegasnya Misran.
Dalam kesempatan itu, Misran yang juga putra asli aceh selatan berharap agar KPU RI segera melakukan/meninjau ulang SK dan segera memberhentikan yang bersangkutan agar tidak adanya polemik di kemudian hari. Jangan terlalu dipaksakan jikalau kemudian hari akan terjadi masalah.
lanjutnya, "Bahkan jauh sebelum proses ini sampai ke KPU sejumlah elemen sipil di Aceh selatan dan calon peserta anggota KIP juga sudah pernah memprotes tentang ini, namun hal ini seperti tidak ditanggapi dengan serius. Hal ini dilakukan untuk menyahuti beberapa kali protes protes yang sudah dilyangkan oleh elemen sipil serta salah satu peserta yang tidak lulus pada saat seleksi masih di komisi A DPRK Aceh selatan.
"Seharusnya KPU RI memperivikasi secara akurat data data tentang personal calon anggota tersebut.
"Jikapun dipaksakan maka dugaan ini akan kami laporkan ke DKPP ( dewan kehormatan penyelenggara pemilu) Republik Indonesia di Jakarta sebab hal ini jelas jelas melangggar kode etik penyelenggara pemilu. Kita telah memiliki sejumlah dokumen serta alat bukti serta saksi yang cukup untuk melaporkan dugaan ini ke DKPP RI di Jakarta,"kata Misran.
Kita berharap KPU RI dalam SK revisinya hanya mengakomodir calon yang memenuhi syarat saja. Komisioner yang tidak memenuhi syarat dapat digantikan dengan calon lain di urutan di bawah atau cadangan dibawah nya.
"Kita menginginkan pelaksana Pemilu serentak ini berjalan dengan damai dan sukses tentunya langkah pertama adalah pihak penyelenggara betul2 independen agar kualitas demokrasi bangsa kita semakin lebih bagus,"tutupnya.
Bea Cukai Amankan 4 Penumpang Cina Bawa Amunisi
Kabarnasional.Net,Surabaya- Sekitar pukul 23:00 Wib bertempat di T2 Bandara Internasional Juanda telah diamankan penumpang tiga (3) penumpang China Airlines CI-751 dari Taiwan (transit Singapura) oleh BC Bandara Juanda dikarenakan kedapatan membawa proyektil amonisi pada sabtu, (23/02/2019).
Kronologis kejadian sekitar Pukul 22:57 Wib, Pesud China Air Lines CI - 751 Landing di Bandara Juanda dari Taiwan Transit Singapura, dan Pukul 23.00 wib pada saat melewati pemeriksaan XRay Bea Cukai, termonitor barang bagasi salah seorang penumpang membawa barang yang mencurigakan, Bea Cukai langsung mendata Penumpang yang membawa barang tersebut.
diantaranya Stephen Partowidjoyo, tanggal lahir (29/11/1982) yang beralamat di Bukit Pakis Utara 3/TA-19 RT001 RW007, Surabaya.
Pelaku tiba bersama keluarganya berjumlah 3 (Tiga) orang di antaranya: Soeharjo Partowidjoyo, Theresa van, Dan Silvia indriani Partowidjoyo.
Ke 4 (empat) penumpang tersebut Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara manual dengan cara membongkar terhadap koper- koper yang dibawa penumpang tersebut dan terdapat bungkusan yang dibalut solasi warna putih, yang ditempatkan diantara tumpukan baju sebanyak 5 (Lima) bungkus, bungkusan tersebut berisi proyektil amunisi berjumlah total 400 butir dengan ujung berwarna putih dan merah, adapun perincian.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa:
- 100 buah Splitzer Caliber 30 (tertulis dalam label bungkusan).
- 200 buah Held-X Caliber 30 (tertulis dalam label bungkusan).
- 100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm (tertulis dalam label bungkusan).
Serta Barang lainnya yang juga diamankan berupa:
- 2 buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter dan 1 buah Pelatuk.
Berdasarkan keterangan dari penumpang proyektil tersebut didapatkan dari USA dan dibawa ke Indonesia yang akan digunakan untuk hunting/berburu.
Pelaku tersebut mengaku anggota Perbakin Surabaya dan Proyektil tersebut nantinya akan dirakit lagi dimasukan dalam selonsong yang berisi bubuk mesiu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku tidak bisa menunjukan surat pengadaan proyektil dari penjabat berwenang kepolisian, ataupun Perbakin dan pelaku tidak bisa menunjukan angota Perbakin dengan alasan ketinggalan dirumah.
Sekitar Pukul 23.50 Wib pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor KPPBC TMP Juanda untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Natural Aceh Dan Lintas Organisasi Buruh Serta Disabilitas Gelar Audiensi Dengan Dinas Tenaga Kerja
Kabarnasional.Net, Banda Aceh- Natural Aceh dan lintas organisasi buruh dan disabilitas melakukan audiensi dengan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Ir. Hanan Fahrizal, M.Eng, Sc. Pada Jum'at, (22/02/2019). Yang bertempat di Ruang kerja Sekretaris Disnakermobduk Aceh.
Forum lintas organisasi ini mendiskusikan tentang kebutuhan disabilitas untuk bisa mengakses dunia kerja serta pelayanan bagi pekerja yang menjadi disabilitas selama bekerja, selain itu koalisi ini juga berharap munculnya sertifikasi bagi disabilitas yang sudah memiliki keahlian agar bisa mendapatkan pertimbangan ketika melamar pekerjaan, pemenuhan hak-hak normative penyandang disabilitas, dan persiapan penyandang disabilitas untuk bersaing di pasar tenaga kerja.
Pertemuan ini juga merekomendasikan kemitraan dan kerja sama antar instansi pemerintah dan CSOs (civil society organization) dalam hal sosialisasi Qanun Aceh No.7 tahun 2014 tentang hak tenaga kerja Aceh termasuk di dalamnya isu disabilitas.
Hanan Fahrizal selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Aceh merespon dengan sangat baik ide-ide yang disampaikan untuk perbaikan program-program yang lebih inklusif untuk kedepannya.
"Untuk itu dalam waktu dekat akan diadakan sosialisasi tentang Qanun Aceh No.7 tahun 2014 tersebut terutama mengenai hak-hak disabilitas dalam ketenagakerjaan didalam pasal 40 (hak-hak normative dan kouta penyandang disabilitas di sektor swasta), pasal 41 (kouta penyandang disabilitas di sector pemerintahan) dan pasal 42 (program return to work),"katanya Hanan.
Lanjutnya, "Saat ini pemerintah Aceh juga sedang menggodok lahirnya Pergub terkait Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan tersebut sehingga diharapkan dengan adanya perhatian pemerintah, hak-hak penyandang disabilitas dalam ketenagakerjaan dapat terimplementasi dengan baik.
Para peserta forum koalisi yang hadir pada audisensi dan diskusi ini adalah Puteri Handika, S.Pd dan Irna Susrianti, M.Si dari Lembaga Riset Natural Aceh, Erlina Marlinda (ketua CYDC/ Children & Youth Disabilitas for Change Aceh), Habibi Inseun SE (Ketua TUCC/ TRADE UNION CARE CENTER ACEH), Hamdanil (Ketua PPDI/Persatuan Penyandang Disabilitas Aceh) dan Kasmawati, Ketua Serikat Perawat Aceh.
Dwi Luhnuari Gelar Pertemuan bersama Masyarakat Di Subulussalam
Kabarnasional.Net, Subulussalam- Usai Pertemuan di Aceh Singkil bersama masyarakat di desa Siti Ambia pada rabu (02/02), Dwi Luhnuari kembali mendapat dukungan dari Masyarakat di Kabupaten Subulussalam usai gelar pertemuan di 212 kafe, pada Kamis (21/02/2019).
Dalam hal ini, Hasyim selaku ketua Tim Pemenangan Wilayah Subulussalam menyatakan,"saat kita mendengarkan berbagai program yang telah disampaikan, kita Yakin dan kita mendukung penuh Dwi Luhnuari untuk Maju ke parlemen sebagai caleq DPR RI Dapil Aceh I,"katanya dengan Nada Tegas.
"kita yakin dan optimis Dwi Luhnuari bisa menuju bangku dewan di DPR RI, sebagai bentuk keterwakilan perempuan Aceh Di Senayan,"tutupnya
Lagi. ! Dwi Luhnuari kembali Dapat Dukungan Dari Masyarakat Singkil
Kabarnasional.Net, Aceh singkil- Usai gelar Silaturahmi bersama masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, dan Nagan Raya, Dwi Luhnuari kembali mendapat dukungan dari Masyarakat di Kabupaten Singkil, pada Rabu (20/02/2019).
Adapun desa tersebut diantaranya di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil dan beberapa kecamatan lainnya di Aceh Singkil.
Dalam hal ini, Samion selaku masyarakat dipasar Onan senin, Desa Siti Ambia, kecamatan Singkil menyatakan, "kita mendukung Penuh Dwi Luhnuari untuk Maju ke parlemen sebagai caleq DPR RI Dapil Aceh I.
Dukungan tersebut langsung teken kontrak di atas materai dan disaksikan langsung oleh Ketua Tim di Aceh Singkil, teken kontrak tersebut merupakan bukti komitmen terhadap Tim, dan untuk membantu setiap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil dalam meningkatkan sektor Pemberdayaan ekonomi Masyarakat, UKM, Dan Perkebunan.
Lanjutnya Samion," kita mendukung penuh Dwi Luhnuari untuk maju sebagai Caleq DPR RI dapil Aceh I. Kita yakin 10.000 masyarakat di Aceh Singkil mendukung penuh Dwi Luhnuari,"tutupnya Dengan Tegas.
YARA Surati Prabowo Minta Pelepasan HGU di Aceh
Kabarnasional.Net, Banda Aceh- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, menyurati Calon Presiden Probowo Subianto meminta pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Prabowo di Aceh untuk di bagikan kepada korban konflik di Aceh. inisiatif dari YARA menyurati Probowo setelah mendengar statemen Prabowo pada acara debat Calon Presiden dua hari lalu yang di siarkan di Televisi, dimana dalam acara tersebut Prabowo menyampaikan akan melepaskan HGU miliknya jika Negara membutuhkan, Banda Aceh,
(19/2/2019).
“Setelah kami dengan statemen Bapak Prabowo dalam debat Calon Presiden tersebut yang menyatakan bahwa HGU miliknya akan di lepas jika Negara membutuhkan, oleh karena itu kami ingin agar HGU tersebut di lepaskan dan diberikan kepada korban konflik di Aceh” kata Safar.
Pembagian HGU yang lias tersebut dapat mendukung penguatan implementasi MoU Helsinki yang sampai saat ini belum di jalankan secara penuh oleh Pemerintah, dimana dalam MoU tesebut, dalam angka 3.2.5 di sebutkan bahwa
“Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM kedalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:
a) Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
b) Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
c) Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.”
“Jika bapak Prabowo memberikan lahan HGU nya di Aceh maka ini akan sangat membantu pemerintah dalam merealisasikan MoU Helsinki, dimana dalam angka 3.2.5 di sebutkan semua mantan pasukan GAM Tahanan Politik dan rakyat sipil korban konflik akan mendapatkan tanah pertanian sebagai upaya memperlancar reintegrasi di Aceh” terang Safar.
YARA menyampaikan juga bahwa saat ini sudah menghimpun lebih seribu data masyararakat Aceh yang korban harta benda nya selama konflik di Aceh yang seharusnya mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah sebagai klaim kerugian harta benda sebagaimana di perjanjikan dalam angka 3.2.6 MoU Helsinki bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan, yang kedua poin tersebut belum terealisasikan dari masa pemerintahan SBY dan Jokowi, oleh karena itu dengan adanya alokasi lahan dari Prabowo tentu akan sangat membantu masyarakat Aceh.
“Saat ini kami sudah menghimpun lebih dari seribu data masyarakat Aceh korban harta benda yang belum mendapatkan hak nya sebagaimana di sepakati dalam MoU Helsinki dari era pemerintahan SBY sampai sekarang, dengan adanya pelepasan HGU dari Bapak Prabowo tentu akan sangat membantu pemerintah dan masyarakat Aceh,"tutup Safar.
ARBI Aceh Dukung Prabowo lepaskan HGU di Aceh untuk Eks Kombatan GAM
Kabarnasional.Net, Banda Aceh - Ketua Arus Baru Indonesia Provinsi Aceh, Helmy N Hakim mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi karena telah mengungkapkan kepemilikan tanah HGU sebesar 120 ribu hektar oleh Prabowo di Aceh Tengah dalam debat capres, Minggu (17/2/2019).
"Pengungkapan fakta ini dapat menjadi penyadaran bagi rakyat Aceh secara umum" ungkapnya, Selasa (19/2/2019).
Helmy mengapresiasi pernyataan Prabowo yang bersedia melepaskan HGU tanah untuk kepentingan negara.
"Ini berarti pemerintah pusat dapat segera memenuhi salah satu poin perjanjian MoU Helsinki yang mencantumkan pemberian tanah seluas 2 hektar pada eks kombatan GAM untuk lahan penghidupan dan juga pada masyarakat Aceh Tengah sendiri,” ungkapnya.
Hentikan Catut-mencatut
Dalam kesempatan itu Helmy menghimbau "Tim Sukses Prabowo seharusnya tidak lagi menimbulkan polemik baru dalam isu tanah HGU ini dengan mencatut nama eks GAM seakan sudah menikmati tanah Prabowo, karena Prabowo sendiri sudah mengakuinya dalam Debat Segmen 2. Sekarang saatnya adalah pembuktian dari kerelaan Prabowo menyerahkan tanah HGU di Aceh tengah untuk kepentingan masyarakat,"tutup Helmy.
Patroli Quick Wins Program 3 DitSamapta Polda Banten Siap Berantas Premanisme
Kabarnasional.Net, Lebak- Untuk meningkatkan rasa aman di masyarakat, Personel Quick Wins Program 3 Dit Samapta Polda Banten melaksanakan patroli dialogis dengan mengendarai kendaraan bermotor R2 melalui rute dari Mako Polda Banten menuju wilkum polres Lebak, Sabtu (16/2/19) Pukul 12.00 Wib hingga Minggu (17/2/2019) pukul 05.00 Wib
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir, Msi melalui Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Jondrial Sik mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan guna mencegah premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Di dalam melaksanakan patroli, Petugas Mengajak masyarakat bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam memerangi premanisme serta agar selalu waspada, berhati-hati dan menjaga keselamatan diri terhadap ancaman premanisme di jam-jam yang rawan, "ujarnya.
Kemudian lanjut Dir samapta Polda Banten mengatakan bahwa pada saat petugas patroli, petugas Menemukan pemuda yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar
"Kami mengambil tindakan memperingatkan agar kendaraan tersebut di rubah kembali sesuai standar dan aturan yang berlaku, dan kami juga Memberikan himbauan kepada Masyarakat yang sedang berkumpul dimalam hari agar tidak meminum minuman keras dan segera pulang agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, " Imbuhnya. (Ary)
Bupati Terindikasi Melakukan Pemecatan Geuchik Sepihak, Rawan Terjadi Gugatan Hukum dan Timbulnya Pembelahan Dalam Masyarakat
Doc Photo: Abdi Yusrizal
Kabarnasional.Net, Nagan Raya -Pemberhentian terhadap beberapa orang kepala desa yang dilakukan oleh pemerintahan Nagan Raya telah menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Minggu (17/02/2019).
Pro-kontra yang terjadi akibat adanya kebijakan pemberhentian Keuchik telah menimbulkan akses yang kurang baik terhadap kondisi demokrasi di Nagan Raya, dan ditandai dengan perbincangan hangat demonstrasi, bahkan hal yang terbaru ini adanya gejolak di dalam masyarakat Sapek, kecamatan Seunagan, yang diakibatkan mereka tidak terima penunjukan PJ kades diluar sekdes dan aparatur dari kecamatan, yaitu dengan cara mengobrak-abrik kantor desa bahkan ada sebagian mobiler yang dilembar keluar kantor.
Dalam hal ini, Abdi Yusrizal Salah satu pemerhati sosial politik di Kabupaten Nagan Raya menghimbau kepada bupati setempat agar dalam kebijakan pemberhentian kepala desa menggunakan pendekatan hukum, karena ada indikasi dalam pemberhentian kades dengan pendekatan kekuasaan, memang pemberhentian kades adalah hak prerogatif bupati, namun dalam pelaksanaan- nya tetap harus berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku dalam hal ini UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Qanun Aceh no 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik,"katanya Abdi.
Lanjutnya Abdi, "Jika hal ini diabaikan akan berdampak terhadap pemerintah daerah, baik secara politik, maupun hukum. Secara politik jika terindikasi dalam kebijakannya mengabaikan peraturan perundangan yang berlaku maka bupati terancam di interpelasi dewan bahkan bisa berujung kepada hak angket, adapun secara hukum bupati terancam dikalahkan oleh penggugat di PTUN, jika dua hal ini terjadi tidak ada pihak yang diuntungkan, malah daerah dan masyarakat yang menjadi korban.
"Saya Mengharapkan semoga kegaduhan ini cepat diatasi oleh para pihak, sehingga kehidupan demokrasi di Nagan Raya menjadi kondusif dan Pemda bisa melaksanakan agenda pembangunan dengan baik, semoga. ! "Harapnya Abdi. (AM/Red)
PROGRAM PKH DAN PEMBERANTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA
Kabarnasional.Net, Sejak diluncurkan pada tahun 2007 hingga sekarang oleh Pemerintah Indonesia, Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program prioritas nasional yang oleh Bank Dunia (World Bank) dinilai sebagai program dengan biaya paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, juga merupakan program yang memiliki tingkat efektivitas paling tinggi terhadap penurunan koefisien Gini, yang merupakan indikator untuk menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh.
Dalam beberapa penelitian menunjukkan bahwa Program PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%. Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol hingga dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Pemerintah Indonesia seolah ingin menunjukkan sekaligus membuktikan pada dunia bahwa program PKH yang dalam dunia internasional, program serupa ini dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT) telah berhasil menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, pemerintah terus menambah anggaran program ini beserta para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar 10 Triliun rupiah, selanjutnya di tahun 2017 pemerintah kembali menambah KPM sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun, tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun, dan di tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun. Anggaran di tahun 2019 naik drastis jika dibandingkan dengan angaran tahun – tahun sebelumnya. Ini membuktikan bahwa sejak diluncurkan era SBY hingga Jokowi, Pemerintah serius menangani masalah sosial terlebih pemberantasan kemiskinan melalui Program PKH.
Walaupun tujuan utama dari program PKH adalah pemberantasan kemiskinan, namun penulis beranggapan bahwa bkkan hanya saja kemiskinan, namun juga beberapa bencana (kesenjangan) sosial lain pun ikut terberantas oleh program ini. Kita dapat memberikan contoh misalnya KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas serta lanjut usia mulai dari 60 tahun. Para KPM PKH ini pun akan diberikan konsekuensi jika tidak memenuhi kewajibannya seperti yang telah disebutkan diatas, misalnya penangguhan pencairan dana bantuan PKH hingga penghentian bantuan social PKH.Ini membuktikan bahwa Program PKH bukan hanya memberantas kemiskinan namun juga memberantas bencana – bencana sosial lain seperti gizi buruk, buta huruf, dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan kwalitas penduduk Indonesia yang notabenenya adalah masih hidup didalam kategori negara dunia ketiga (negara berkembang).
Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik tahun 2017,terjadi penurunan kemiskinan dari 10,64% pada bulan maret 2017 menjadi 10,12% pada bulan September 2017, dari total penduduk atau 27.771.220 jiwa penduduk pada bulan Maret menjadi 26.582.990 jiwa penduduk pada bulan September dengan total penuruan penduduk miskin sebanyak 1.188.230 jiwa atau penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 0.58%. Menurut data dari Kementerian Sosial,pencapaian lain yang membanggakan adalah terdapat 2.537 anak- anak KPM mulai dari jenjang SD,SMP.hingga SMA yang meraih prestasi di bidang akademik, dan 144 yang berprestasi di bidang sains. Selain itu sebanyak 211 anak -anak KPM yang berhasil meraih prestasi olahraga baik di tingkat kabupaten/kota,propinsi,hingga nasional, juga terdapat 4 anak KPM yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi luar negeri dan 78 di dalam negeri.
Ini semua membuktikan bahwa program PKH terbukti selain memberantas kemiskinan, juga meningkatkan kwalitas hidup anak -anak Indonesia. Sudah banyak KPM yang graduasi ( dihapus dari keanggotaan PKH ) karena menilai bahwa dirinya dianggap sudah mampu dan keluar dari jaring kemiskinan sehingga inilah output Program PKH yang sebenarnya. Walaupun di lapangan masih banyak keluarga miskin lain yang belum mendapatkan program PKH, namun kita berharap kepada pemerintah Indonesia agar program ini menjadi program tetap jangka panjang sehingga dapat berkolaboratif dengan program – program lainnya demi mengakomodir masyarakat Indonesia dalam rangka memutus mata rantai kemiskinan dan bencana sosial di negeri Indonesia tercinta. ( dikutip dari berbagai sumber )
Penulis Adalah Baihaqi, Asisten Pendamping PKH Kec.Pulo Aceh, Kab Aceh Besar




























