Doc Photo: Abdi Yusrizal
Kabarnasional.Net, Nagan Raya -Pemberhentian terhadap beberapa orang kepala desa yang dilakukan oleh pemerintahan Nagan Raya telah menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Minggu (17/02/2019).
Pro-kontra yang terjadi akibat adanya kebijakan pemberhentian Keuchik telah menimbulkan akses yang kurang baik terhadap kondisi demokrasi di Nagan Raya, dan ditandai dengan perbincangan hangat demonstrasi, bahkan hal yang terbaru ini adanya gejolak di dalam masyarakat Sapek, kecamatan Seunagan, yang diakibatkan mereka tidak terima penunjukan PJ kades diluar sekdes dan aparatur dari kecamatan, yaitu dengan cara mengobrak-abrik kantor desa bahkan ada sebagian mobiler yang dilembar keluar kantor.
Dalam hal ini, Abdi Yusrizal Salah satu pemerhati sosial politik di Kabupaten Nagan Raya menghimbau kepada bupati setempat agar dalam kebijakan pemberhentian kepala desa menggunakan pendekatan hukum, karena ada indikasi dalam pemberhentian kades dengan pendekatan kekuasaan, memang pemberhentian kades adalah hak prerogatif bupati, namun dalam pelaksanaan- nya tetap harus berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku dalam hal ini UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Qanun Aceh no 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik,"katanya Abdi.
Lanjutnya Abdi, "Jika hal ini diabaikan akan berdampak terhadap pemerintah daerah, baik secara politik, maupun hukum. Secara politik jika terindikasi dalam kebijakannya mengabaikan peraturan perundangan yang berlaku maka bupati terancam di interpelasi dewan bahkan bisa berujung kepada hak angket, adapun secara hukum bupati terancam dikalahkan oleh penggugat di PTUN, jika dua hal ini terjadi tidak ada pihak yang diuntungkan, malah daerah dan masyarakat yang menjadi korban.
"Saya Mengharapkan semoga kegaduhan ini cepat diatasi oleh para pihak, sehingga kehidupan demokrasi di Nagan Raya menjadi kondusif dan Pemda bisa melaksanakan agenda pembangunan dengan baik, semoga. ! "Harapnya Abdi. (AM/Red)
No comments:
Post a Comment