cars

Satres Narkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika



Kabarnasional.Net, CILEGON – Satres Narkoba Polres Cilegon mengamankan MT (Inisial Tersangka) pelaku perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. MT ditangkap di daerah Cibeber Kota Cilegon,  pada Senin (04/02/2019) sekitar pukul 19.00 Wib.

Kabidhumas Polda  Banten AKBP Edi Sumardi membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Tim Satres Narkoba Polres Cilegon. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/44/I/Res 1.24/ 2019/Spk, tgl 04 Februari 2019.

“Berawal Pada hari senin tanggal 04 Februari 2019 sekira jam 19.00 WIB di depan mini market indomaret di  Kecamatan Cibeber Kota Cilegon telah diamankan seorang laki-laki MT, kemudian tim Satres Narkoba  melakukan penggeledahan dan menemukan  Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi , Selasa (05/02/2019).

Saat di geledah terhadap tempat tersangka di tangkap lanjut edy menjelaskan tim satres narkoba Polres Ciegon menemukan  barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok class mild kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan tidak jauh dari tersangka berdiri

“Narkotika jenis sabu sabu tersebut di dapat dari AB (DPO) dengan cara membeli Rp.500.000,- ,” terangnya.

Selain itu Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba narkoba, dan agar  berhati-hati dengan upaya penipuan yang  mengatasnamakan oknum petugas kepada keluarga para pengguna penyalahgunaan narkotik

“penyalahgunaan narkoba sangat meresahkan bagi generasi masyarakat diwilayah Indonesia, Kepolisian Daerah Banten akan selalu mengajak masyarakat untuk  tidak mudah  ikut-ikutan mengkonsumsi narkoba dan Hati-hati jika ada oknum petugas yang akan melakukan upaya penipuan kepada pihak keluarga penyalahgunaan narkoba,” himbau AKBP Edy Sumardi.

Saat ini MT dan barang buktinya di bawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

Oknum tersebut mengaku dirinya mengatasnamakan anggota Kepolisian atau mengatasnamakan tersangka yang sudah ketangkap dengan modus menghubungi pihak keluarga dengan meminta untuk mengirimkan uang sebagai bentuk perdamaian dengan pihak kepolisian.

"Kami sangat serius berantas peredaran Narkoba demi menyelamatkan anak negeri dari barang haram tersebut,"imbuh Edy dengan tegas
Share:

No comments:

Post a Comment

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Pages