Menurut senator asal Aceh yang duduk di Komite II DPD RI ini, dirinya baru saja mendapatkan kabar baik tersebut dari pihak KJRI Penang, Malaysia melalui sambungan telepon Via aplikasi WhatsApp.
"Setelah dilaporkan pihak keluarga beberapa waktu lalu, secara perlahan kita melakukan upaya advokasi melalui tim kita di Malaysia. Disisi lain, secara resmi saya juga telah menyurati KBRI Kuala Lumpur terkait hal ini dan berkomunikasi intensif dengan pihak KJRI Penang di Malaysia dalam upaya perlindungan bagi saudara kita Ti Aminah", ungkap Haji Uma.
Menurut Haji Uma, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak KJRI Penang, setelah mendapat laporan beberapa hari lalu, pihak konsulat di Penang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk upaya penanganan. Saat ini Ti Aminah telah berada dalam perlindungan pihak KJRI Penang dan majikannya juga telah ditahan pihak kepolisian setempat untuk proses hukum selanjutnya.
"Alhamdulillah saat ini Ti Aminah ditampung di pusat perlindungan tenaga kerja wanita. Kabar ini sungguh melegakan semua kita, terutama keluarga di Aceh Timur. Saat ini majikannya juga telah ditahan kepolisian disana untuk proses selanjutnya. Kita mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak, KJRI Penang, Abu Saba Ketua KANA Group di Malaysia serta kepolisian setempat yang sangat koperatif menindaklanjuti masalah ini", ujar Haji Uma.
Haji Uma melanjutkan, "Dari hasil penyidikan yang berjalan saat ini, selain mendapat perlakukan tidak manusiawi, namun juga diketahui bahwa gaji Ti Aminah juga ditahan selama hampir 6 tahun bekerja dengan majikannya yang bernama Narimah Benti Rasyid beralamat di Perlis. Haji Uma menyatakan akan terus mengawal masalah ini termasuk kemungkinan proses peradilan bagi pelaku nantinya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tiaminah Binti Ismail dilaporkan kepada Haji Uma oleh keluarganya di Aceh Timur karena dugaan tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya di Malaysia. Laporan tersebut ditanggapi Haji Uma dengan mengunjungi rumah keluarga korban di Aceh Timur yang merupakan masyarakat miskin.
Setelah mendapat laporan keluarga, Haji Uma melakukan langkah upaya advokasi yang dimulai dengan mendampingi pelaporan keluarga ke Polsek setempat, meminta bantuan Abu Saba (KANA Group) di Malaysia untuk menelusuri dan pelaporan hingga melayangkan surat resmi sebagai anggota DPD RI ke KBRI Kuala Lumpur. (Mul)
No comments:
Post a Comment