cars

Hampir 6 Tahun Diperlakukan Tidak Manusiawi, Akhirnya TKW asal Aceh di Malaysia Dapatkan Perlindungan



Kabarnasional.net, Jakarta - Tiaminah Binti Ismail, 43 tahun, warga Gampong Tunong Paya Kruep, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur yang mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya di Kangar Perlis-Malaysia, akhirnya mendapatkan perlindungan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia. Informasi ini diperoleh dari anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, Kamis sore (7/2/2018).

Menurut senator asal Aceh yang duduk di Komite II DPD RI ini, dirinya baru saja mendapatkan kabar baik tersebut dari pihak KJRI Penang, Malaysia melalui sambungan telepon Via aplikasi WhatsApp.

"Setelah dilaporkan pihak keluarga beberapa waktu lalu, secara perlahan kita melakukan upaya advokasi melalui tim kita di Malaysia. Disisi lain, secara resmi saya juga telah menyurati KBRI Kuala Lumpur terkait hal ini dan berkomunikasi intensif dengan pihak KJRI Penang di Malaysia dalam upaya perlindungan bagi saudara kita Ti Aminah", ungkap Haji Uma.

Menurut Haji Uma, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak KJRI Penang, setelah mendapat laporan beberapa hari lalu, pihak konsulat di Penang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk upaya penanganan. Saat ini Ti Aminah telah berada dalam perlindungan pihak KJRI Penang dan majikannya juga telah ditahan pihak kepolisian setempat untuk proses hukum selanjutnya.

"Alhamdulillah saat ini Ti Aminah ditampung di pusat perlindungan tenaga kerja wanita. Kabar ini sungguh melegakan semua kita, terutama keluarga di Aceh Timur. Saat ini majikannya juga telah ditahan kepolisian disana untuk proses selanjutnya. Kita mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak, KJRI Penang, Abu Saba Ketua KANA Group di Malaysia serta kepolisian setempat yang sangat koperatif menindaklanjuti masalah ini", ujar Haji Uma.

Haji Uma melanjutkan, "Dari hasil penyidikan yang berjalan saat ini, selain mendapat perlakukan tidak manusiawi, namun juga diketahui bahwa gaji Ti Aminah juga ditahan selama hampir 6 tahun bekerja dengan majikannya yang bernama Narimah Benti Rasyid beralamat di Perlis. Haji Uma menyatakan akan terus mengawal masalah ini termasuk kemungkinan proses peradilan bagi pelaku nantinya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tiaminah Binti Ismail dilaporkan kepada Haji Uma oleh keluarganya di Aceh Timur karena dugaan tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya di Malaysia. Laporan tersebut ditanggapi Haji Uma dengan mengunjungi rumah keluarga korban di Aceh Timur yang merupakan masyarakat miskin.

Setelah mendapat laporan keluarga, Haji Uma melakukan langkah upaya advokasi yang dimulai dengan mendampingi pelaporan keluarga ke Polsek setempat, meminta bantuan Abu Saba (KANA Group) di Malaysia untuk menelusuri dan pelaporan hingga melayangkan surat resmi sebagai anggota DPD RI ke KBRI Kuala Lumpur. (Mul)
Share:

No comments:

Post a Comment

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Pages