cars

Perlakuan Tidak Baik Oleh Majikan Terhadap Fatimah, TKW asal Aceh di Malaysia


Kabarnasional.Net,Jakarta - Apa yang dialami oleh Fatimah (25 tahun), TKW asal Paya Bujok, Kota Langsa, sungguh sangat miris. Betapa tidak, selama bekerja di Malaysia, Fatimah sempat dipaksa memasak dan memakan babi hingga dipaksa ikut menyembah patung oleh majikannya yang beragama non muslim.

Tindakan keji salah satu majikannya itu diketahui berdasarkan cerita Fatimah kepada H. Sudirman alias Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh yang dihubungi oleh seorang warga Aceh di Malaysia yang mengetahui kejadian miris yang dialami Fatimah.

Berdasarkan keterangan Haji Uma kepada media pada hari Minggu (10/2/2019), dirinya dihubungi oleh seorang warga Aceh di Malaysia terkait apa yang dialami oleh Fatimah guna tindak lanjut pencarian solusi. Dalam kesempatan itulah Haji Uma berbicara langsung dengan Fatimah yang menceritakan kisah mirisnya selama bekerja di Malaysia.

"Fatimah menceritakannya kepada saya dan apa yang dialaminya sungguh sangat miris. Sempat dipaksa memasak dan memakan babi serta dipaksa menyembah patung ketika bekerja pada majikan sebelumnya. Apa yang dialami Fatimah sungguh keji dan tidak manusiawi", ujar Haji Uma.

Menurut Haji Uma berdasarkan pengakuan dari Fatimah, terakhir dia bekerja di panti jompo dan dirinya harus bekerja mulai pukul enam pagi hingga pukul sepuluh malam dengan volume kerja diluar batas manusiawi.

Mirisnya, jerih gaji Fatimah tidak jelas dan akhirnya melarikan diri karena tidak sanggup lagi. Namun paspornya ditahan oleh majikan serta tidak mendapat gaji hasil kerjanya.

Haji Uma menegaskan akan berupaya untuk membantu mencarikan solusi dan berkoordinasi dengan pihak Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3 TKI) Aceh dan Dinas Sosial Aceh supaya TKW asal Aceh tersebut bisa mendapatkan kembali paspor yang ditahan majikannya dan kemudian dapat kembali ke Aceh.

"Kita akan mencoba membantu mencarikan solusi bagi Fatimah, agar paspor yang saat ini ditahan majikannya dapat segera dikembalikan. Selain itu, majikan dan agen penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan Fatimah harus bertnggung jawab membayar gaji selama dia bekerja disana", kata Haji Uma bernada kesal.

Haji Uma melanjutkan, "bahwa apa yang terjadi dalam kasua Fatimah adalah sebuah bentuk pelanggaran prosedur karena memperkerjakan tanpa kontrak kerja, tanpa pelatihan dan tidak memiliki persetujuan ahli waris. Bahkan dari pola operasi, penyalur juga di bukan agen resmi yang sesuai ketentuan aturan berlaku. Bahkan kasus Fatimah cenderung mengarah pada praktik penjualan manusia atau human trafficking. (Mul)
Share:

No comments:

Post a Comment

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Pages