Kabarnasional.net, Sabang- Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Sabang membenarkan pihaknya telah menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (BKPP RI) Sabang, Senin (4/2/2019).
Dalam hal ini, Akmal Said selaku Komisioner KIP Kota Sabang menjelaskan, "kami ingin menyampaikan bahwa benar atas putusan DKPP RI memang menerima pengaduan pengadu PKS Kota Sabang untuk sebagian serta komisioner KIP Sabang mendapat sanksi peringatan.
Namun, Lanjutnya Akmal, "kami juga menyampaikan bahwa substansi permasalahan yang diadukan oleh PKS ke DKPP RI tentang sengketa pencalonan Afrizal S.Hi, yang pindah menjadi Caleg Partai Aceh pada Pemilu 2019 menurut DKPP RI, bahwa KIP Sabang telah menjalani kewenangannya secara benar.
"KIP Sabang merujuk kepada Surat KPU RI tanggal 1 Agustus 2018 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 19 September 2018,"jelasnya Akmal.
Tambahnya Akmal, "Dalam putusan DKPP RI, bahwa KIP Sabang mendapat sanksi peringatan terkait prosedur administrasi yang berkaitan hubungan kelembagaan yang mesti terjaga dengan baik.













No comments:
Post a Comment