Kabar Nasional.Net, Sabang - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hadiri acara sosialisasi prioritas penggunaan dana tahun 2019 di Provinsi Aceh, hal ini membuktikan sekali bahwa Pembangunan Desa menjadi perhatian penuh dari pemerintahan pusat. Namun, sayangnya harapan pemerintah tak sampai hingga ke ujung barat Indonesia, karena Pemerintah kota (Pemko) Kota Sabang tidak mencantumkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Pemko Sabang setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)
"Ternyata Pemko Sabang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjanya tidak mencantumkan penganggaran ADD sebanyak 10 persen dari dana perimbangan yang diterima oleh Kota Sabang setelah dikurangi DAK"., demikian disampaikan anggota dewan DPRK Sabang Zuanda, dari Fraksi PKS dalam rilisnya yang dikirim ke media Kabar Nasional.net pada Jumat (14/12/18).
Menurut Zuanda, "berdasarkan data Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) Kota Sabang, Tahun Anggaran 2019 bahwa belanja ADD dari APBK Sabang Rp.28.153.789.190,00 atau hanya 7,34 persen dari yang seharusnya dan hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (4) dan Ayat (6) Undang- undang Nomor 6 tahun 2014 dan Pasal 96 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota harus menganggarkan ADD untuk Pemerintah Fesa paling sedikit 10 pesrsen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota setelah dikurangi DAK.
"Berarti 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yakni Rp.383.486.050.000,- atau berkisar sekitar Rp.38 Milyar, artinya Pemko Sabang harus memenuhi 10 Milyar lagi untuk ADD di Kota Sabang,"katanya Zuanda
Maka, "dari hemat kami Pemko Sabang terbukti dalam RAPBK Sabang 2019 tidak memberikan perhatian terhadap Pembangunan Desa, padahal Desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional karena pembangunan Desa dilaksanakan dengan pola partisipatif melibat setiap elemen Desa sehingga menjamin terwujudnya masyarakat yang mandiri dan berkarya," terangnya Zuanda.
Pembangunan Desa tambah Zuanda, "sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar dikarena pola pembangunan Desa merupakan mainstream baru dalam menata pembangunan nasional yang berlandaskan efisiensi, efektif dan berkelanjutan,"jelasnya Lagi.
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang dalam menanggapi permasalahan tersebut sangat kecewa, dikarenakan pola pembangunan Sabang masih mengedepankan pembangunan dengan Pihak ke -3 (tiga) kontraktor yang biasanya menguntungkan segelintir pihak dan kelompok saja apalagi sumber usulan pembangunan biasanya tidak terarah dan terkesan tumpang tindih.
"Seharusnya Pemko Sabang mengoptimalkan pembangunan melalui Desa dikarenakan Pembangunan Desa bersifat Partisipatif melibatkan semua unsur dan elemen yang ada mulai dari proses perencanaan hingga evaluasinya,"Ujar Zuanda.
Dalam hal kurangnya ADD yang diberikan Pemko Sabang kepada Desa/Gampong dirinya dan teman-teman di DPRK Sabang, mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota Sabang agar segera memenuhi syarat minimal penyertaan alokasi Dana Desa oleh Kabupaten/Kota Sebagaimana diamanahkan oleh UU dan Peraturan Pemerintah yang ada.
"Kedepan kita berharap setiap usulan pembangunan yang disampaikan dari setiap jenjang Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) dapat diimplementasikan secara optimal dan dilaksanakan pekerjaannya dengan berkualitas secara partisipatif,"harapnya Zuanda.
"Kita harus segera tinggalkan hegemoni dalam proses pembangunan dimana banyak usulan-usulan lain yang bukan prioritas Desa/gampong yang malah mendapatkan pos pendanaan yang besar, hal ini berakibat pada pembangunan berdasarkan kemauan kelompok/golong dan berdampak pada kurang menyentuhnya pembangunan yang dilakukan dan terkesan sia-sia,"tutupnya anggota DPRK Sabang yang juga Ketua DPD PKS Kota Sabang. (Red/Rils)
No comments:
Post a Comment