Imam Nahrawi: (Gambar)
Kabarnasional.net, Lampung- Menpora, Imam Nahrawi sudah masuk dalam daftar
pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Operasi Tangkap Tangan
(OTT) terkait suap dana hibah dari komite olah raga nasional indonesia (KONI).
"pemeriksaannya pasti, pasti diklarifikasi, pasti diperiksa (imam
nahrawi),"ujar ketua kpk agus rahardjo di kantornya, jakarta, jumat
(28/12).
namun, agus mengelak menjawab apakah mungkin berujung sebagai tersangka.'jangan di-declare di sini, tunggu saja," katanya.
kpk telah menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap
yakni deputi iv kemenpora mulyana, ppk kemenpora adhi purnama dan staf
kemenpora eko triyanto.
sebagai pemberi suap adalah sekjen koni ending fuad hamidy dan bendahara umum koni jhoni e. awuy. alat bukti yang diamankan kpk berupa uang tunai rp 318 juta, buku tabungan, kartu atm dengan saldo rp 100 juta, satu unit mobil chevrolet dan bingkisan uang tunai senilai rp 7 miliar. [hms]
(sumber:rmollampung.com)
No comments:
Post a Comment