(Foto):Tim Pansus Monev
Kabar Nasional.Net, Banda Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tahun 2018 telah membentuk Pansus Monev TDBH migas, dan otsus. Pansus monev TDBH migas dan dana Otsus tersebut dibawah kepemimpinan yang terdiri dari Komisi- komisi dan para ketua fraksi DPR Aceh yang di pimpin oleh Efendi, ST selaku ketua, Tgk. H. Anwar Ramli, S.Pd, MM sebagai sekretaris, dan Mohd. Alfatah, S.Ag sebagai wakil ketua. Rabu (14/11/2018).
Rancangan perubahan qanun ketiga atas qanun Aceh, No 2 tahun 2018 tentang tatacara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak gas bumi, dan penggunaan dana otonomi khusus Aceh (DOKA) menjadi salah satu rancangan keputusan DPRA pada No: 2/DPRA/2018 tentang rancangan Qanun prioritas tahun 2018.
Beberapa hal penting dalam pembahasan rancangan Qanun dana Otsus dan TDBH migas ialah, bahwa penggunaan dana otonomi khusus dapat memberikan manfaat secara optimal bagi penyelanggara pemerintah daerah, dalam memperbaiki taraf kesejahteraan rakyat.
Perubahan ketiga Qanun Otsus dan TDBH migas ialah meliputi besaran bagian dana Otsus, antara pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyempurnaan tata kelola.
Mekanisme pengawasan pengelolaan dana Otsus tersebut, berupa dana transfer sebagai pendapatan di kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah aceh, dan memerintah kabupaten/kota berkewajiban mengalokasikan Otsus paling sedikit 5% (lima persen) untuk pelaksanaan syariat islam sesuai kewenangannya.
Dalam pelaksanaan penguatan perdamaian, pemerintahan aceh dan pemerintah kab/kota berkewajiban mengalokasikan dana Otsus untuk mewujudkan perdamaian abadi, hal ini sangat diperlukan, menggingat adanya pengalokasian dana Otsus untuk aceh yang diakibatkan dengan terjadinya konflik berkepanjangan yang terjadi di aceh, hal ini juga sebagai pemenuhan kembali butir- butir MoU Helsinky, berupa program pemerintah, sehingga masyarakat aceh kembali merasakan perdamaian yang abadi.
Dalam perubahan Qanun ini ditambah 3 (Tiga) Bab baru yang diantaranya :
1. Bab IIIB tentang transfer dana
2. Bab IIIC tentang rekening DOKA
3. Bab IIID tentang sisa lebih perhitungan anggaran.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri ) juga telah menyampaikan jawabannya secara tertulis dari hasil fasilitas terhadap rancangan qanun melalui surat No 188.34/8995/OTDA, pada tanggal 9 november 2018, dan diterima oleh DPR aceh pada tanggal 10 November 2018.
Rancangan Qanun ini juga telah disahkan dalam rapat paripurna DPRA, masa persidangan 1 dewan perwakilan rakyat Aceh tahun 2018, dalam penyampaian rancangan Qanun aceh inisiatif DPR Aceh yang dimulai pada tanggal 12 November 2018, dan ditutup pada tanggal 14 November 2018.
No comments:
Post a Comment