cars

Ketua KoPPA: Perayaan Tahun Baru Masehi Bukan Budaya Aceh. !


Ketua KoPPA Abdul Jabbar; (gambar)

Kabarnasional.net, Banda Aceh- Perayaan tahun baru masehi yang sangat dinanti-nanti umat kristiani merupakan budaya yang sudah mengakar di dunia bahkan di Indonesia. Perayaan ini umumnya dilakukan dengan beragam ungkapan kebahagiaan oleh masyarakat khususnya umat nasrani, seperti diketahui perayaan ini banyak dilakukan dengan kembang api, arak-arakan keliling kota, pesta, dan berkumpulnya pria dan wanita di satu tempat untuk berbagai ritual seperti berdoa dan melantunkan harapan-harapan dalam bentuk keceriaan.

Tidak seperti provinsi lain pada umumnya, pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Aceh melarang perayaan tahun baru masehi.

Hal ini diaminkan ketua Komite Persatuan Pemuda Aceh (KoPPA) Abdul Jabbar melalui pernyataannya bahwa perayaan tahun baru masehi tidak dikenal di Aceh dan bukan merupakan budaya Aceh yang sejatinya memiliki aturan syariat Islam.


"Perayaan tahun baru masehi tidak dikenal dan bukan budaya disini (Aceh) karena kita memiliki hukum kita sendiri yaitu syariat Islam." ungkapnya via telfon minggu dini hari. Minggu (30/12/2018).

TOLERANSI BUKAN BERARTI IKUT MERAYAKAN
Terlebih dari itu, Jabbar mengatakan bahwa salah jika mengartikan toleransi adalah ikut merayakan ritual dan budaya agama lain.

 "Toleransi itu bukan ikut merayakan tapi tidak mengganggu umat agama lain beribadah sesuai kayakinan masing-masing. Itu makna dari lakum dinukum wa liya din jadi jangan di ada plesetan makna disini." katanya lagi.

warga muslim Aceh bukanlah katak di bawah tempurung yang menutup diri dan menafikan budaya dan agama lain. "Buktinya di Aceh bebas beragama dan tidak diganggu tetapi merupakan hak kami untuk melarang warga kami yang muslim untuk ikut budaya di luar budaya Islam."

Jabbar melalui konferensi pers nya mengatakan bahwa pemuda Aceh melalui KoPPA sangat mendukung kebijakan pemerintah kabupaten dan kota di Aceh dalam hal perayaan tahun baru masehi. "Kami pemuda Aceh sangat mendukung kebijakan ini. Dan ini tidak melanggar hukum." pungkasnya. (Red)
Share:

No comments:

Post a Comment

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Pages