Dok photo. Safruddin Razali Calon Anggoota DPRA No. Urut 8 dapil-1 Aceh
Kabarnasional.net - Maju sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safruddin Razali Usung (3) Visi-Misi dalam memperjuang aspirasi masyarakat Aceh, Senin (31/12/2018)
Kepada media Kabarnasional.net Safruddin Razali menjelaskan bahwa dirinya maju sebagai Calon Anggota DPRA lewat Partai Nanggroe Aceh (PNA) No. Urut 8 yang meliputi daerah pilihan Kota Sabang, Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Visi-Misi
Beranjak Dari Rakyat, Bekerja Bersama Rakyat, Atas Kepentingan Rakyat Dalam
“Megwujudkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang aspiratif, demokratis, profesional, dan proporsional dalam rangka memperkuat Tata Pemerintahan Daerah Otonomi Khusus yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan Sejahtera”
Misi
Mejunjung tinggi Nilai-nilai Keislaman sebagai landasan utama masyarakat Aceh yang memiliki kemajemukan dalam berbagai keyakinan. Serta mendukung program kerja Pemerintah Aceh yang tertuang dalam Visi-Misi untuk jangka waktu lima tahun kedepan.
Menjadikan DPR-Aceh sebagai lembaga pengambil kebijakan publik dan keputusan politik yang berkualitas atas kepentingan masyarakat Aceh tanpa membedakan Suku, Ras, Agama dan Bahasa.
Memperjuangkan aspirasi Masyakat Aceh untuk mengwujudkan kehidupan yang adil dan makmur. Melalui sektor Pemberdayaan Ekonomi masyarakat dalam bidang, Perkebunan, Pertanian, Perikanan, Pariwisata, UKM, Sosial dan Budaya serta Pelestarian Lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Safrdudi Razali juga manambahkan bahwa, dirinya maju sebagai Wakil Rakyat pada 2019 ingin adanya perubahan dalam kemajuan Aceh dimasa mendatang, melalui tiga Visi-Misi utamanya dalam bekerja di lembaga legislatif. "Maju bukan hanya sekedar maju saja melainkan membawa berbagai program untuk kepentingan masyarakat". Adapun penjabaran Visi-Misi sebagai berikut.
Memaksimalkan Penerapan Syariat Islam
Provinsi Aceh memiliki kewenangan Khusus dalam penerapan syariat Islam. Dengan mendorong lembaga terkait untuk menerapkan aturan yang berlaku sesuai dengan qanun yang telah ditetapkan.
- Mengawasi dan mengimplementasi penerapan aturan yang berlaku, tanpa membeda status sosial
- Mendorong pihak Eksekutif untuk melaksanakan berbagai aktifitas yang bertujuan membangun nilai-nilai Ukhuwah Islamiyah
Mejadikan Lembaga DPR-Aceh sebagai lembaga pengontrol kebijakan publik yang mengedepankan kepantingan masyarakat Aceh, melalui
- Mendorong pihak esekutif dan legislatif dalam mengawasi alokasi anggaran serta pengawasan dalam proses pembangunan jangka panjang diseluruh Kabupaten/Kota.
- Mengawasi alokasi Anggaran pembangunan usaha-usaha ekonomi produktif
Mendorong Dinas/Lembaga terkait untuk memprioritaskan pengembangan unit Usaha/Kelompok dalam jangka panjang, serta memperjuangkan lahirnya usaha-usaha ekonomi mikro pada tingkat desa melalui:
- Memperjuangkan Alokasi Anggaran pada lembaga terkait untuk membangun usaha-usaha ekonomi produktif pada tingkat Desa/Kecamatan
- Mendorong pihak Eksekutif untuk menjalin kerjasama dengan pihak luar untuk memasarkan hasil pada sektor, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, dan
- Memperjuangkan dan mendorong tumbuhnya kelompok perekonomian bagi kaum perempuan, serta memiliki hak untuk berpatisipasi secara penuh dalam proses pengambilan kebijakan di ruang Publik.(Hd/Red)
No comments:
Post a Comment