cars

Mantan Keuchik Geudong-Geudong Kecamatan Kota Juang dilapokan ke Polisi


foto; Muhammad Ari Syahputra selaku kuasa hukum dari Pelapor: 

Kabarnasional.net, Bireuen- Perwakilan masyarakat Desa Geudong-gedong Kecamatan kota Juang, kabupaten bireuen yang merupakan Pengurus Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al-Mujahidin kemukiman Geudong Kec. Kota Juang Kab. Bireuen didampingi oleh kuasa hukumnya Muhammad Ari Syahputra. SH mendatangi Polres Bireuen pada 12 Desember 2018. Bireuen, Jum'at (14/12/2018)

Kedatangan mereka ke Polres Bireuen khusus untuk membuat laporan polisi atas dugaan kasus Pengelapan yang diduga keras dilakukan oleh ZD selaku mantan Keuchik Desa Geudong-geudong pada tahun 1994. Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP : 215/XII/Res.1.11/2018/SPKT


Menurut Tgk. Erwin selaku sekretaris BKM Al Mujahidin, "laporan Polisi ini dibuat berdasarkan keluhan dari masyarakat desa geudong-goudong yang pernah membeli tanah dengan iklar wakaf untuk peluasan halaman mesjid Al Mujahidin dahulu bernama Mesjid Geudong pada tahun 1994 melalui mantan keuchik yang berinisial ZD, tetapi masyarakat yang menyumbang atau ikut membeli tanah untuk wakap dan peruntukannya dipergunakan sebagai peluasan mesjid AL Mujahidin tersebut tidak pernah mengetahui dimana lokasi tanah tersebut sampai saat ini,"Jelasnya Tgk Erwin.


Bahkan menurut Erwin didalam arsip BKM Al Mujahidin tidak pernah di jumpai Akta tanah atau Akta Jual Beli (AJB) tanah terhadap perluasan halaman Mesjid tersebut dan yang ada dalam arsip BKM hanya sumbangan masyarakat desa geudong-geudong dalam bentuk list dan juga kwitansi bukti pembayaran yang di terima dan ditanda tangani dalam kwitansi tersebut oleh terlapor (ZD).


Berdasarkan keluhan masyarakat tersebut baik yang menyerahkan uang di catat dalam pembukuan (list) dan juga bukti kwitansi pembayaran yang dimiliki masyarakat sehingga mereka melaporkan ZD kepolres Bireuen atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan Perbuatan Curang.


Sementara itu, Muhammad Ari Syahputra selaku kuasa hukum dari Pelapor menerangkan kepada media menjelaskan,"bahwa kasus ini berat dugaannya dengan penipuan dan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,"jelasnya Muhammad Ari Syahputra.

Lanjutnya Muhammad Ari, "Dimana maksud dari pasal 372 dan 378 KUHP tersebut menurut ari adalah Penggelapan yang dilakukan dengan sengaja melawan hukum untuk memiliki barang sesuatu sebahagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. serta perbuatan curang yang dimaksud adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan serta mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,"Tutupnya Ari (Red)
Share:

No comments:

Post a Comment

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Pages