Kabarnasional.net, Cilacap- Keresahan keluarga saat berupaya mencari keberadaan Gunawan, napi narkoba yang sebelumnya tidak diketahui rimbanya setelah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh pada Rabu 19 Desember 2018.
Akhirnya pihak keluarga bersama kuasa hukum menemui Gunawan di LP Batu di Nusakambangan, Jawa Tengah pada Selasa (8/1/2019).
Dalam hal ini, Kuasa Hukum dari Nikmaturriza Yusi muharnina, SH, Hasbi Baday SH, Hendri saputra, SH, beserta istri dan anak- anaknya mengucapakan terima kasih yang sebesar- Besarnya kepada anggota DPR RI KOMISI III Nasir Djamil, Dirtjen pembinaan Narapidana Harun sulistianto, Kadivpas Jateng Heni Yuwono , Kadivpas Aceh Meurah Budiman, Kadivpas Manado Edi hardoyo, Kabid Kamtib di Wijayapura (Nusa kambangan) kamal dan semua pihak yang turut ikut membantu, memberi info dan memberi izin jumpa.
"Akhirnya keresahan dan kecemasan istri dalam mencari keberadaan suaminya terpenuhi walaupun menempuh perjalanan sampai ke cilacap tepat nya di Lapas kelas 1 Batu (high Risk) Narkotika nusa kambangan,"katanya Yusi.
Yusi mengungkapkan, "Rupanya perjalanan ini tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan, dan ini adalah lapas high risk dengan pengamanan super ketat, kami pengacara dan keluarga sempat hampir patah semangat.
"Sebelumnya atas arahan dari teman di Dirtjen, pengacara disuruh untuk menjumpai Kadivpas Jawa tengah, tapi karena Kadivpas tidak ditempat dan sedang berada di nusa kambangan dan kami hanya menjumpai Pegawai di divisi pas Jateng, atas arahan beliau kami melanjutkan perjalanan selama 5 jam ke cilacap,"jelasnya.
Lanjutnya Yusi, "Dan sesampai disana, kami menuju ke pelabuhan Wijaya Pura (nusa kambangan) disana lagi- lagi kami kesulitan untuk menyeberang, karena dengan alasan lapas ini adalah lapas berisiko tinggi, banyak aturan super ketat yang harus dipenuhi, semua diperiksa, termasuk tidak bisa atau tidak diperbolehkan membawa apa- apa kedalam Lapas, termasuk baju, maupun makanan, karena semua sudah disediakan oleh lapas, sungguh Lapas ini sangat luar biasa pengamananya.
"Tapi Alhamdulillah, semua bisa kami lalui berkat bantuan semua pihak yang telah baik kepada kami,"ungkapnya Yusi.
Kadivpas Jawa Tengah, Heni Yuwono mengatakan, "Ini saya bantu demi rasa kemanusian, kami membantu mengijinkan jumpa tapi harus mengikuti SOP yang ditentukan oleh lapas, dan harus mematuhinya itu,"katanya.
Karena rasa kemanusian lah akhirnya istri, anak beserta keluarga nya yang selama ini mencari keberadaan suami terobati, dan menghilangkan kerinduan anak- anaknya yang ingin sekali bertemu, kerena sebelum dipindah ke binjai anak dan istrinya setiap hari menjenguk (kecuali hari yang tidak dibolehkan) dan mengantar makanan, ini yang membuat anak dan istrinya kalang kabut mencari keberadaan suaminya saat mengetahui suami nya tidak berada di lapas kelas IIA Banda aceh lagi.
Yusi sebelumnya menjelaskan, "Bagaimana sebenarnya lapas yang paling ditakuti oleh Narapidana di seluruh indonesia ini adalah lapas 1 batu high risk yang merupakan lapas yang diperuntukkan untuk narapidana berisiko tinggi (high risk), atau yang melakukan kejahatan luar biasa seperti narkoba dan terorisme.
"Jadi yang membedakan lapas high risk dengan lapas lainnya adalah dalam hal perlakuan, dalam lapas high risk setiap satu sel penjara hanya akan dihuni oleh satu narapidana. Jadi "one man one Cell," mereka ditempatkan sendiri, dan nanti akan ada penilaian sejauh mana regulasinya sendiri, aturan- nya sendiri untuk lapas high risk ini, jadi tidak sama dengan lapas- lapas yang lain,"jelasnya lagi Yusi.
Sebelumnya, pengacara yusi Muharnina beserta Team juga sudah membuat laporan ke Ombusman RI Perwakilan aceh secara lisan maupun tertulis, untuk menjumpai Taqwaddin Husin di kantor- nya dan juga telah mengirimkan surat ke ombusman RI di jakarta, tapi untuk surat- surat nya ada beberapa item yang belum lengkap, dan kami pun segera melengkapi data-data tersebut, tapi setidaknya beliau sudah tau.
Yusi Menambahkan, "Kami pihak pengacara dengan melihat langsung Napi gunawan ke nusa kambangan, berarti benar bahwa napi atas nama tersebut ada di Nusa Kambangan batu, yang jadi pertanyaan kenapa surat dari lapas yang ditanda tangani oleh kalapas Endang hardiman tertanggal, (20/des/2018) berada di binjai, dan yang lebih anehnya lagi sampai ke Nusa Kambangan berkas gunawan tidak ada.
Menurut analisa pengacara "Pengambilan saudara gunawan dari Lapas lambaro kelas II A Banda Aceh terkesan dipaksakan, dan kami pihak pengacara tetap mempertanyakan alasan pemindahan Gunawan dari LP Kelas IIA Banda Aceh, karna alasan pemindahan tidak disebutkan secara detail.
"Padahal Gunawan sudah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya. Kami tetap ingin mengetahui apa alasan kalapas berbohong kepada pihak keluarga,"tutupnya Yusi. (Red)
No comments:
Post a Comment