cars

Ancam Polisikan Media, Ketum PPWI: Kuasa Hukum Philip Gan Perlu Baca UUD dan UU No. 40 tahun 1999

Doc Photo: Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc

Kabarnasional.net, Gunungsitoli- Terlepas dari substansi pertikaian antara para pihak yang bersengketa, yang menjadi obyek pemberitaan, maka PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) selamanya akan menolak keras segala bentuk intimidasi dan pengancaman serta pelarangan atas pemberitaan dan/atau penyebar-luasan karya jurnalistik para warga pewarta di manapun, oleh siapapun, kapanpun.

Terkait dengan komitmen PPWI di atas, pada Rabu, (16/01/2019).

Kepada media Kabarnasional.net menegaskan, " Saya atas nama Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, Ma, saya menyampaikan sangat prihatin dan mengecam pernyataan kuasa hukum atau pihak manapun yang mencoba melakukan kriminalisasi terhadap wartawan dan/atau pewarta warga, seperti yang dilakukan oleh kuasa hukum Philip Gan di Gunungsitoli, Sumatera Utara,"tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

"Saya sarankan kepada para kuasa hukum, termasuk juga para polisi di Nias, agar meluangkan waktu membaca kembali Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (RI), khususnya pasal 28 F, pahami isinya, dan implementasikan dalam setiap tindakan penegakan hukum di negeri ini,"jelasnya.

Selanjutnya, "baca juga Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, agar lebih paham tentang Hak Asasi Manusia yang salah satu implementasinya adalah melalui penghormatan atas Kemerdekaan Pers,"Imbuh Wilson yang juga menjabat sebagai Ketua Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA) itu.

"Para penegak hukum, termasuk kuasa hukum di dalamnya, tidak dibenarkan menggunakan hukum secara serampangan seenak perutnya. UU ITE tidak berlaku untuk delik pers, termasuk penyebar-luasan informasi melalui media sosial dan jaringan komunikasi sosial grup WA, dan segala macam saluran pemberitaan yang tersedia," Ujar lulusan dari tiga universitas terbaik di Eropa, Birmingham University, England, Utrecht University, the Netherlands dan Linkoping University, Swedan.

"UU ITE ditujukan untuk mencegah perbuatan melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi, seperti penipuan, kejahatan perbankan, teror, dan lain sebagainya. Seorang pengacara harus benar-benar mengerti dan paham hukum agar dapat menempatkan segala sesuatunya pada tempatnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sekali-kali membangun argumentasi pembenaran hukum sesuai pesanan klien semata. Terlebih penting lagi, jangan sekali-kali melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat atas karya pemberitaan dan penyebar-luasan informasi yang dilakukan oleh mereka," Pungkas Wilson mengakhiri pesan WhatsApp-nya. (AZB/Red)
Share:

No comments:

Post a Comment

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Pages