Doc Photo: konferensi Pers Polres Aceh Utara
Kabarnasional.net, Aceh Utara - Sat Narkoba Polres Aceh Utara menggelar Konferensi Pers terkait Penggerebekan DPO Narkoba dan Penangkapan 4 (Empat) Pria di desa Alue Drien dan Desa Lhok Merbo Kecamatan Cot Girek, pada Selasa lalu (08/01/2019), di Aula Tri Brata Mapolres Aceh Utara, Kamis (10/01/2019 ).
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro yang juga di dampingi oleh Kabag Ops AKP Iswahyudi , Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas dan Juga Kasubag Humas polres Aceh Utara AKP M Jafaruddin S.
Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, menjelaskan "Hal ini berawal dengan adanya DPO (Daftar Pencarian Orang ), polres Aceh Utara menangkap tersangka dalam kasus narkoba dengan berinisial M alias R. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang keberadaan DPO tersebut.
"Dengan segera kita membentuk tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops, beserta Kasat Narkoba dan personil operasional,"Terang Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro.
"Lalu kita bergerak ke TKP pertama yang bertempat di desa Lhok Merbo untuk mencari keberadaan DPO dan ternyata tidak ada disitu , lalu kita menemukan Narkoba sebanyak 26 sabu siap edar seberat 16,51 gram dan sepucuk senjata api jenis FN rakitan satu megazin berikut 7 butir amunisinya, lalu kita melakukan penyisiran ke TKP ke dua yaitu di desa Alue Drien. Nah saat kita melakukan penyisiran tersebut kita mengamankan ke empat tersangka yang ada dibelakang,"katanya Wakapolres.
Dirinya menambahkan, "bahwa ke 4 (empat) tersangka ini masih kita lakukan pengembangan, dan berdasarkan keterangan yang kita dapatkan ke 4 (empat) tersangka tersebut ada kaitannya dengan DPO kita,"Tambahnya.
"Dan kami juga menghimbau kepada saudara M alias R untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"tutup Wakapolres Aceh Utara. (Red)
No comments:
Post a Comment