Sidang Permohonan Praperadilan : (Gambar)
Kabarnasional.net, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda Sidang Permohonan Praperadilan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) terhadap Kejaksaan Agung tentang penghentian penyidikan dalam perkara penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun) sampai dengan tanggal (14/1) mendatang. Jakarta, Rabu (02/1/2019).
Hakim Tunggal yang menyidangkan permohonan terkara tersebut, Djoko Indoarto, SH.,MH, membuka persidangan pada pukul 12.55 dengan agenda pembacaan permohonan, namum karena Kejaksaan Agung tidak menghadiri persidangan, sedangkan Pemohon di hadiri oleh Safaruddin, SH, Fakhrurrazi SH, dan Yudhistira Maulana, SH,.
Hakim Djoko menunda sidang selama 10 hari “menunda persidangan ini selama 10 hari kedepan, dan kepada Pihak Pemohon tidak di panggil lagi karena pemberitahuan ini telah di anggap sebagai panggilan sidang, dan untuk Kejaksaan Agung akan di panggil kembali melalui relaas panggilan sidang,"ucap Hakim Djoko dengan tiga kali ketukan palu sidang dengan panitera pengganti Ferynita, SH. Pada 27/11 tahun lalu.
JARI mengajukan Permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung karena menganggap Kejaksaan Agung telah menghentikan sepihak penyidikan yang di tangani oleh Kejaksaan Agung dalam perkara penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun), perkara tersebut di register dengan nomor 168/Pid.Pra/2018. PN. Jak-Sel.
Dalam permohonannya JARI meminta Pengadilan memerintahkan kepada Kejaksaan Agung Agar segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan paling lambat tiga puluh hari sejak Putusan Pengadilan di bacakan. (Ril)
No comments:
Post a Comment