Doc: Konfersi Pers Humas Pemerintahan Aceh
Kabarnasional.net, Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova
Iriansyah, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang, resmi memberhentikan Said Fadhil
sebagai Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Sebagai pengganti,
Razuardi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPKS.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris
BPKS, Makmur Ibrahim, saat menggelar jumpa Pers kepada awak media, di Media
Center Humas dan Protokol Setda Aceh, pada Rabu (16/1/2018) sore.
“Hari ini, Plt Gubernur Aceh selaku
Ketua Dewan Kawasan Sabang telah mengeluarkan SK tertanggal 16 januari 2019,
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, saudara Said
Fadhil dari Kepala BPKS. Hari ini mulai berlaku karena keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan. Selanjutnya, DKS menunjuk saudara Razuardi sebagai
Pelaksan Tugas BPKS,” ujar Makmur.
Makmur mengungkapkan dirinya selaku
Sekretaris Dewan Kawasan Sabang akan mengantar dan memperkenalkan Razuardi
kepada para staf di BPKS.
Makmur menambah, "keputusan ini merupakan
keputusan bersama dari DKS yang terdiri atas Plt Gubernur Aceh selaku Ketua DKS
dan Wali Kota Sabang serta Pemkab Aceh Besar selaku Anggota DKS.
“Jadi terkait pemberhentian saudara Said
Fadhil ada 3 surat, yang pertama SK dari Plt Gubernur Aceh bernomor
515/39/2019, surat dari Walkot Sabang nomor 800/14/2019, dan surat dari Bupati
Aceh Besar nomor 13 tahun 2019. Selanjutnya, DKS menerbitkan SK nomor
515/40/2019 tentang pengangkatan Razuardi sebagai Plt Ketua Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, ditandatangani oleh Plt
Gubernur Aceh, selaku Ketua Dewan kawasan sabang.
Pemberhentian Said Fadhil, sambung
Makmur, dilakukan setelah DKS melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan
manajerial Said Fadhil.
Makmur menambahkan, "penunjukan Razuardi
sebagai PLT Kepala BPKS karena yang bersangkutan dipandang mampu dan
berpengalaman.
“Beliau adalah
insinyur dan magister teknik, secara pengalaman juga sangat mumpuni, yaitu
sebagai Sekda Bireuen dan Sekda Aceh Tamiang. Tugas Plt Kepala BPKS adalah
melakukan pembenahan dan pembinaan ke dalam serta persiapan perekrutan kepala
BPKS yang baru. Kita berharap dalam jangka waktu 6 bulan akan terjadi perbaikan
BPKS. Namun, jika dinilai baik, bisa saja Plt ditunjuk menjadi Kepala BPKS
definitif,” kata Makmur.
Sebagaimana diketahui, Said Fadhil ditunjuk sebagai Kepala BPKS pada 22 Maret
2018. Namun karena dinilai gagal dalam hal kepemimpinan dan manajerial, hari
ini Said Fadhil resmi diberhentikan. Makmur menambahkan, evaluasi terhadap
seluruh jajaran di BPKS akan terus dilakukan agar lembaga tersebut sehat serta
keberadaannya benar- benar bermanfaat bagi masyarakat.
No comments:
Post a Comment