cars

Masrifa Lapor Balik Martini Anggota DPR Aceh ke Polisi

Doc Photo: Masrifa bersama kuasa hukum


Kabarnasional.net, Aceh Timur- Muhammad Zubir dan Indra Kusmeran dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur, menjadi kuasa hukum Masrifa, membantah bahwa kliennya telah menyerang Martini, anggota DPRA dari Partai Aceh (PA) secara sepihak. Menurutnya, yang terjadi justru terjadi perkelahian di antara Masrifa dan Martini, saat di depan Rutan Kota Idi beberapa waktu lalu.

Itu disampaikan Muhammad Zubir dan Indra Kusmeran kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers yang digelar pada salah satu kafe di Kota Idi Rayeuk,Senin sore (7/1/2019).

"Itu bukan penganiayaan murni, tetapi saling serang atau berantem, dalam kasus ini duel. Penyebabnya sudah lama terkait masalah keluarga, sebelumnya pernah didamaikan. Saudari Martini pernah dekat dengan suami ibu Ryfa sehingga gejolak, namun pernah dibuat perdamaian oleh pihak Desa Uteun Dama Kecamatan Peureulak," kata Muhammad Zubir kepada wartawan. 

Lebih lanjut Zubir mengatakan.Sebenarnya perselisihan tersebut sudah damai di bulan Agustus 2018 lalu, juga ada surat perjanjian yang telah dibuat. Namun dianggap butir-butir pelanggaran yang telah disepakati tersebut ada yang telah dilanggar.

"Pelanggarannya adalah tidak lagi berjumpa dengan suami saya, karena melanggar perjanjian dan ia tidak datang menandatangani surat tersebut sehingga saya curiga kenapa dia tidak mau tanda tanganinya pada bulan Agustus 2018 lalu. Jadi pada malam kejadian, mobilnya itu berhenti di depan mie Barcelona. Saya melihat beriringan dengan mobil suami saya. Saya memantau suami saya masuk ke halaman LP. Kalau memang mengurus surat kenapa tidak ada satupun yang keluar dari mobil. Saat itu suami saya mamegang pintu mobil, di situ saya pegang suami saya dan saya tanya abang mau kemana,"kata Masrifa yang didampingi kuasa hukumnya.

Ia menambahkan, "saat ia kelilingi mobil dan menyuruh membukakan kaca tidak ada yang mau melakukan sehingga kecurigaannya semakin besar. "Saya tanya siapa di dalam, saat itu kelihatan ada Martini di belakang. Kemudian Martini keluar mobil dan dia nyerang saya dan saya membalas kemudian kami berantem. Jadi, bukan melakukan penganiayaan sepihak," sebut Masrifa.

Sementara itu kuasa hukumnya Masrifa juga mengatakan,"Persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Aceh Timur, dan telah diterima oleh penyidik Polres Aceh Timur dengan Nomor: BL/03/1/2019/SPKT, tertanggal 7 Januari 2019. "Karena Martini sudah duluan buat laporan kepada klien kami, maka hari ini kami lapor balik ke polisi. Namun kami juga akan membuka ruang bila permasalahan ini ditempuh upaya damai secara kekeluargaan," ujar Muhammad Zubir. (Red)
Share:

No comments:

Post a Comment

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Pages