Doc Photo: Ketua Jari Bersama Hakim Tunggal Praperadilan, Djoko Indoarto
Kabarnasional.net, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan Prapradilan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) terhadap Kejaksaan Agung RI tentang Penghentian penyidikan dalam perkara penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun). Pada sidang yang ketiga ini, Kejaksaan Agung hadir dengan di wakili oleh Satria, Tony Marpaung, I. G. Eka, dari Direktorat Penyidikan Khusus Kejaksaan Agung RI. Jakarta, Senin (28/01/2019).
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan permohonn oleh Pemohon, sebelumnya Hakim Tunggal Praperadilan, Djoko Indoarto meminta para pihak untuk menyepakati jadwal persidangan dalam satu minggu kedepan dengan agenda (28/1/2019), Pembacaan Permohonan (29/2), Jawaban dari Termohon (30/1), pembuktian dari Pemohon (31/1), pembuktian dari Termohon (4/2), penyeraham kesimpulan dan (6/2), pembacaan putusan.
“sebelum pembacaan permohonan kita sepakati dulu kelender persidangan untuk 7 hari kedepan, yaitu (28/1), Pembacaan Permohonan (29/2), Jawaban dari Termohon (30/1), pembuktian dari Pemohon, (31/1), pembuktian dari Termohon (4/2), penyeraham kesimpulan dan pembacaan putusan (6/2),”ucap Hakim Djoko.
Terhadap agenda tersebut kedua pihak juga menyepakati tawaran dari Hakim Djoko. “kami Pemohon siap, dan sepakat dengan jadwal yang di tawarkan yang mulia” tegas Safar selaku Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia yang mengajukan permohonan ini.
“kami sepakat dengan agenda tersebut,”tambah Jaksa Satria yang mewakili Kejaksaan Agung.
Setelah pembacaan permohonan oleh pemohon, hakim mempersilakan Jaksa Agung memberikan tanggapan terhadap permohonan tersebut, dan Kejaksaan meminta waktu satu hari (besok) untuk memberikan tanggapan secara tertulis, “kami mohon waktu satu hari yang mulia untuk menjawab permohonan ini,” kata Jaksa Satria.
Setelah itu hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali besok dengan agenda jawaban dari Jaksa Agung. (D/Red)
No comments:
Post a Comment