Kabarnasional.net, Aceh Timur- Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh Korban, Nurmawati (59) Ibu Rumah Tangga, Dusun M.Saleh, Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Kab. Aceh Timur. Minggu (27/01/2019).
Kejadian tersebut terjadi di Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalam, Kab. Aceh Timur,sekira pukul 04:20 Wib, Dalam kejadian tersebut Nurmawati mengalami Kerugian Materil berkisar Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).
Kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari ini Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekira pukul 04.20 Wib, Korban berangkat dari rumahnya pukul 03:10 Wib didusun M.Saleh Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, untuk melaksanakan safari subuh berjamaah di Mesjid AL-Qubra Kuta binjei Kecamatan Julok dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy Warna Biru Putih dengan Nomor Polisi BL 6121 DAF.
Dalam perjalanan korban dihadang oleh 2 (dua) orang pemuda yang tidak dikenali oleh korban tepatnya di seputaran cafe blang bugeng, Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Nurussalam, kemudian pelaku menendang korban lalu terjatuh, setelah itu korban bangun dan mendorong sepmor sejauh 20 (dua puluh) meter untuk minta bantuan.
Saat korban mendorong sepmor datang pemuda lainnya dan menawari bantuan untuk didorong sepmor milik korban, setelah didorong pelaku memasukkan kunci dan membawa kabur sepmor milik korban, korban saat itu dalam keadaan pening dan luka- luka dibagian tubuhnya akibat ditendang oleh pemuda sebelumnya.
Korban berjalan kaki sampai dikeude jurong meminta bantuan kepada warga agar diantar ke Polsek Julok untuk melaporkan kejadian perampokan tersebut, sesampai di Polsek Julok personil piket membawa korban ke Puskesmas julok untuk dilakukan perawatan dikarenakan korban mengalami sesak napas dan luka- luka, korban juga mengalami lecet diwajah bagian kanan, luka bagian tangan kanan, luka lutut kaki kanan, dan luka dibagian punggung kaki kanan.
"Adapun barang milik korban yang dibawa kabur pelaku diantaranya,1 Unit Honda Scopy Warna Biru Putih No.Pol BL 6121 DAF,1 buah Handphone merk nokia Uang cas dlm tas Rp.4.000.000, STNK Sepmor,"demikian penjelasan dari Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah. (azhari/Red)
No comments:
Post a Comment